Keterangan Gambar : Tiga Pendekar Hukum LBH Adil Nusantara Lampung Tengah (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Gunungsugih.
Kuasa Hukum dua terdakwa NEP (34) dan DBS (38), yaitu Hi. Hidayanto.,SH.,MH, Eni Sri Wahyuni.,SH. dan Khairul Anwar., SH.I.,MH., meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang proporsional dan manusiawi.
Permohonan itu disampaikan Advokat dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih dalam sidang pledoi/nota pembelaan, Selasa (03/02/26).
Sidang dipimpin Hakim ketua Enierlia Arientowaty.,SH., yang juga ketua PN Gunungsugih, dengan anggota Triwinsas Satria Halim. SH.,MH., dan Fudiyanto Setia Pramono. SH.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Yuri Syahputra.,SH.,MH.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut NEP, Warga Pancoran Mas Depok dan DBS, warga Banjarnegara Jawa Tengah, dengan penjara seumur hidup Dakwaan JPU keduanya melanggar pasal 114 Ayat 2, pasal 132 Ayat 1, UU RI nomor: 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Selain proporsional dan manusiawi, dalam pembelaannya kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis menolak semua tuntutan jaksa, atau setidak-tidaknya majelis menjatuhkan pidana jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Hidayanto, menghukum berat itu mudah, namun menghukum secara adil membutuhkan kebijaksanaan dan nurani.
" Kami yakin majelis hakim akan lebih memilih keadilan yang hidup, daripada sekedar menghukum berdasarkan teks kaku undang-undang," ujar Hidayanto.
Kedua terdakwa pada 04 Juni 2025, sekitar pukul 8.30 WIB, disebuah RM di Seputih Raman, Lampung Tengah, ditangkap Tim Subdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan kendaraan mobil Daihatsu Terios B 1937 EZE, polisi menemukan antara lain 5 buah karung plastik isi berbeda, bungkusan ganja dibalut lakban berat 46.987 gram, ganja 48.484 gram, ganja 47.667 gram, ganja 48.454 gram dan 488 bungkus ganja yang masing-masing di bungkus plastik hitam (sesuai tuntutan (JPU)
(zen)
Tulis Komentar