ABG Pembunuh Polisi Lampung Tengah Mulai Disidangkan, 12 Saksi Termasuk 2 PL Dihadirkan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan LPA Lampung Tengah (fiko)

MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih. Kasus pembunuhan anggota Reserse Umum Polres Lampung Tengah dengan pelaku ABG berinisial AEA (17) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis (25/04/24)

Sidang dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi itu, menghadirkan 12 saksi, termasuk 2 wanita pemandu lagu (PL)

"Seluruh isi dakwaan dan keterangan para saksi diakui oleh terdakwa. Terdakwa tidak keberatan dan mengakuinya," ujar H. Hidayanto.,SH, ketua tim Kuasa Hukum Adil Nusantara dari Pos Bakum PN Gunungsugih, usai sidang.

Sidang tertutup untuk umum dipimpin hakim ketua Ahmad Munandar.,SH dengan anggota Anggoro Wicaksono., SH.,MH dan Restu Ikhlas.,SH.MH, dan JPU Devan.,SH.,MH dan Iqbal.,SH.,MH dari Kejaksaan Lampung Tengah.


Selain didampingi 5 pengacara dari Posbakum PN Gunungsugih, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono , SH.,MH juga terlihat hadir dipersidangan. 

Jasad Briptu Singgih anggota Resum Polres Lampung Tengah ditemukan Sabtu 23 Maret 2023, disalah satu Losmen di Seputihbanyak, pada 

Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 Wib.

Rupanya sebelum pembunuhan terjadi, korban sempet mengenalkan kepada teman-teman di desanya (Kotagajah Lampung Tengah) bahwa pelaku adalah anggota Polres Lampung Tengah. 

Pada Rabu sore, 20 Maret 2023 korban dan pelaku masuk kamar losmen. Kemudian pada malam hari keduanya keluar untuk ngeroom di ditempat Karaoke di wilayah Way Bungur Lampung Timur, dan kembali lagi pada pagi harinya.

Setelah itu pada malam hari pelaku sempat jalan-jalan ke Metro bersama 4 wanita Pemandu lagu dan akhirnya tertangkap di Seputihraman.

"Dari sekian saksi yang dihadirkan, tidak satupun yang mengetahui aksi pembunuhan itu. Namun terdakwa mengakui  perbuatannya,"ujar H. Hidayanto usai persidangan.


(fiko)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)