Spesialis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Spesialis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Terbanggibesar (mitra)

MITRA TV LAMPUNG. COM - Terbanggibesar. 


WA (24) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah,  diamankan Satreskrim Polsek Terbanggi Besar, Polres Lamteng, Jumat (23/1/2026), diduga menggelapkan sepeda motor milik Pricilia (33) warga Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

"Modusnya dengan bepura- pura meminjam motor korban dengan alasan mau COD ponsel dan kemudian motor itu di jual," kata Kapolsek AKP. Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Charles Pandapotan Tampubolon, S.IK., SH., MH, Jumat (23/01/26).

Menurut AKP Dailami, tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan penggelapan motor, terakhir kali tersangka membawa kabur motor Honda Revo milik korban Prilicia. Saat itu pelaku mendatangi korban di PT.GGP Humas Jaya meminjam sepeda motor untuk digunakan COD ponsel, pada hari Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 wib.

"Pelaku ditangkap berkat koordinasi antara korban dan petugas. Pelaku ditangkap saat petugas mengetahui keberadaan tersangka," jelas kapolsek.

Ditambahkannya, korban dari aksi tersangka adalah orang terdekat dan kenal dengan tersangka, sehingga tersangka dengan mudah dapat meminjam motor tersebut.

"Tertangkapnya pelaku, berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Januari 2026. Kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar," tegasnya.

Dari catatan kepolisian, selain itu pelaku juga melakukan penggelapan sepeda motor Beat delux warna merah hitam  di Bandarsakti, Beat karbu lama di Kampung Bandar Agung dan melakukan penipuan dana lewat m-Banking di Bandaragung.


(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)