Sidang Praperadilan, Termohon Belum Miliki 2 Alat Bukti Sah di Tingkat Penyelidikan

$rows[judul] Keterangan Gambar : TUA ALPAOLO HARAHAP., SH.MH. Kuasa Hukum Pemohon (Foto:Zen)

MITRA TV LAMPUNG. COM - Setelah bergulir 5 hari sidang permohonan prapradilan terhadap Polres Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kuasa hukum pemohon Tua Alpaolo Harahap., SH.MH, menyatakan  penetapan pemohon sebagai tersangka  Hidayah Tri Astuti disebut prematur.

Alasannya menurut Tua Harahap, karena penyidik atau termohon belum memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah yang di mulai dari tingkat penyelidikan.

"Hal ini di ketahui berdasarkan alat bukti surat yang di ajukan Termohon. Saksi ahli baru di periksa di tanggal 21 Agustus 2023, sementara termohon menetapkan sprindik itu di tanggal 2 agustus 2023, artinya di tingkat penyelidikan termohon belum mempunyai 2 alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP" ujar Tua Alpaolo Harahap, SH.MH, usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri Gunungsugih, Jumat 15 September 2023.

Menurut penasihat hukum yang pernah bergabung di Umar Usman & Patners di Jakarta itu, meski belum memiliki dua alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun penyidik Polres Lampung Tengah (termohon), sudah menaikkan perkara yang semula di tingkat penyelidikan naik tingkat penyidikan.

"Ini bagaimana, jelas kok tertera tangal-tanggalnya kok," kata pria yang akrab disapa Pak Alfa.

Sidang Praperadilan Termohon Polres Lampung Tengah (Foto: Zen)

Selain itu menurut Tua Alpaolo Harahap yang didampingi rekan penasihat hukum dari Tosa & Patners, Surya Septiono., SH, penyidik juga belum memeriksa saksi-saksi fakta yang ada.

Menurut Alpaolo ada saksi-saksi fakta, yang disebutkan pemohon saat di tingkat penyelidikan, mengapa penyidik tidak memeriksa satupun dari mereka. Padahal di dalam persidangan saksi (Brigpol.Risky) yang merupakan penyidik saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, 

"Apakah penyidik akan menerbitkan  menerbitkan nota dinas, gelar perkara jika saksi fakta telah diperiksa, saksi  menjawab tidak akan menerbitkan " tegas Tua Alpaolo Harahap.

Kuasa Hukum Pemohon berharap hakim Yang mengadili prapradilan ini benar-benar mempertimbangkan aspek-aspek itu, karena memang tujuan prapradilan di buatkan  sebagai garda terdepan untuk memastikan proses hukum.

"Setiap orang atau setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yg adil sesuai dengan penerapan hukum itu sendiri. Dalam hal ini KUHAP dan peraturan lainnya," tutur Tua.

Pemohon sidang praperadilan Hidayah Tri Astuti,  alias Ida dengan termohon Polres Lampung Tengah dengan perkara nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.GS digelar untuk umum.

Sidang dipimpin hakim tunggal Anugerah R Lalana Sebayang, SH.MH, dengan panitera pengganti Ardiansyah Wijayadisera.,SH.MH.

Hidayah Tri Astuti warga Kampung Adipuro Kecamatan Trimurejo,  Lampung Tengah,  telah ditetapkan dan mendekam di sel Mapolres Lampung Tengah,  sejak tanggal 04 September 2023. (Fiko Mahardika Putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)