Seorang Ibu Lapor Polisi Karena Anak Gadisnya Masih SMA Diajak ngamar di Penginapan Gunungsugih.
MITRA TV LAMPUNG.COM - Seorang Ibu berinisial MM warga Seputih Mataram Lampung Tengah mengadu ke Polres Lampung Tengah, karena anaknya yang masih dibawah umur diajak ngamar di sebuah penginapan di Seputihjaya Gunungsugih.
Laporan MM tertuang dengan surat laporan kepolisian nomor : LP/B/56/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Februari 2024.
Informasi yang di himpun oleh Mitra TV Lampung. Com, pelaporan ke kepolisian berawal dari MM mendapat kiriman foto tak senonoh putrinya sebut saja Mawar (16) seorang pelajar SMA di Seputih Mataram dengan pacarnya RF yang juga masih pelajar SLTA di sebuah sekolah SMA dekat dengan Unila Bandarlampung.
Atas kiriman foto tak senonoh melalui WhatsApp itu MM sempat mendatangi orang tua RF di Onoharjo (PAO) Kecamatan Terbanggibesar, untuk menanyakan kebenaran foto yang dikirim wali kelas Mawar tersebut.
Didepan orang tua kandungnya dan MM, RF mengakui yang mengunggah foto melalui Instagram Mawar adalah RF. Alasannya, karena RF tidak mau diputus oleh Mawar. Keduanya memang sudah berpacaran selama satu tahun ini.
Setelah mendapat penjelasan dari RF, MM melapor ke Polres Lampung Tengah.
Kabarnya Wali kelas yang mengirim foto Mawar ke MM, Agung Ayu, Guru Honorer di SMAN 1 Seputih Mataram juga sudah dipanggil ke Polres Lampung Tengah untuk menjadi saksi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Eko Yuwono., SH., MH, sudah mendengar informasi tersebut. Bahkan Agung Ayu sudah mendatangi kantornya.
"Ini bersama saya Ibu Agung. Dia ada disini," ujar Eko melalui telepon celullarnya. (tim)
Tulis Komentar