Kepala SMKN 1 Terbanggibesar dan Dua Tenaga Honorer Gagal Mediasi di Polres Lamteng, Dugaan Penipuan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ernawati, Sri Wahyuni Dwi Silviana dan Hendri Yadi (aan/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  -

Gunungsugih. 

Dua tenaga honorer dan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah gagal bermediasi di Polres Lampung Tengah pada Kamis (16/01/25). Kedua belah pihak masih kekeh pada pendiriannya masing-masing, sehingga mediasi buntu.

Padahal kedua belah pihak (Dua tenaga honorer itu Hendri Yadi dan Sri Wahyuni Dwi Sulviana) dan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Umi Tarsih telah dipanggil oleh Kasat Reskrim Polsek Lampung Tengah, Nikolas Bagas Yudhi Kurnia untuk hadir pada Kamis (16/01/25) dalam agenda mediasi. 

Selain dugaan carut marut pengelolaan sekolah di SMKN 1 Poncowati, dua tenaga honorer dibagian Tata Usaha (TU) itu mengadukan Umi Tarsih ke Polsek Terbanggibesar dengan pengaduan nonor: 463/IX/2025/ Res. Lamteng/Sek.Tebas tanggal 20 September 2023, namun perkaranya di limpahkan ke Polres Lampung Tengah. 


Sri Wahyuni Dwi Silviana mengatakan karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, pihaknya minta penyidik Polres tetap memproses pengaduannya tersebut.

Mereka yang ikut mediasi di Polres adalah Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Umi Tarsih, Bendahara Bos Deno Triwiyati, Anam Ray, dkk Kuasa Hukum SMKN 1 Terbanggibesar dan Pelapor Sri Wahyuni Dwi Silviana dan Hendri Yadi serta Penyidik Polres Lampung Tengah.

Ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar Ristanto dan Anggota Komite Suhariyanto juga ikut datang ke Polres Lampung Tengah, namun keduanya tidak ikut dalam mediasi tersebut.

Pada hari yang sama Polres Lampung Tengah juga memanggil Bendahara Komite, Ernawati yang diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sri Wahyuni dan Hendri Yadi menjelaskan tidak menerima honor masing-masing  sekitar Rp25 juta.

Selain honor tidak dibayar, apesnya lagi kedua tenaga honor itu diskorsing oleh kepala sekolah dalam waktu yang tidak ditentukan dengan surat skorsing Nomor: 421.5/203/PP/V.01/SMK.I/2024, sehingga Umi Tarsih  selaku Kepala sekolah tidak merekomendasi keduanya untuk ikut tes tenaga PPPK, padahal keduanya sudah masuk ke data base pemerintah. 

Penyidik memberi waktu sekitar 14 hari kedepan, kedua belah pihak untuk dapat melakukan perdamaian.


(aan/pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)