Kejaksaan Mulai Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Sebesar Rp.5,8 Miliar

$rows[judul] Keterangan Gambar : TOMMY ADHIYAKSAH PUTRA.,SH.MH. Kajari Lampung Tengah

MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp5,8 miliyar. 

Kajari Lampung Tengah, sebelumnya melalui surat Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan adanya Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di Komite Olahraga Nasional (KONI) tersebut.

"Setelah penyelidikan, status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan. KONI  Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp5,8 miliyar," kata Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama yang didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, Selasa (30/07/2024).


Dana hibah Rp5,8 miliyar tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliyar dipergunakan untuk kegiatan operasional KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 dan Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Lalu terdapat dana hibah sebesar Rp 3,1 miliyar digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.

"Dari serangakaian kegiatan penyelidikan yang kami lakukan terhadap penggunaan dana hibah di KONI Lampung Tengah Tahun 2022, Tim Penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI terhadap penggunaan dana hibah tersebut," jelas kajari.

Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah dalam menggunakan Dana Hibah tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengurus KONI setempat juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut, serta terdapat pemotongan yang dilakukan Pengurus KONI untuk dana pembinaan kepada Cabor yang berada di bawah naungan KONI Lampung Tengah.

"Dalam penggunaan dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, mereka juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah. Selain itu juga didapat adanya pemotongan anggaran untuk dana pembinaan kepada Cabor yang ada dibawah naungan mereka (KONI)," tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di KONI kabupaten setempat pada Tahun 2022 ke tahap Penyidikan. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tertuang dalam Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Selanjutnya, kejaksaan akan mencari alat bukti secara Komprehensif guna menentukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah itu.



(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)