Tiga Pelaku Kriminal Diringkus Polres Lampura, 4 Sepeda Motor Diamankan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tiga Pelaku Kriminal Diringkus Polres Lampura, 4 Sepeda Motor Diamankan

MITRA TV LAMPUNG.COM - Lampung Utara.

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Lampung Utara.  Ketiga pelaku, berinisial TG (35), PO (40), dan PR (29), diamankan bersama empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.  

Hal itu disampaikan  Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam Jumpa Pers, Rabu (28/05/25).

Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Bunga Mayang, dibantu Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara.


AKP Apfryyadi Pratama merinci kasus yang menjerat masing-masing tersangka.  PO (40) merupakan pelaku curas yang terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polsek Abung Selatan.  Ia dan rekannya merampas sepeda motor Honda Beat milik korban asal Lampung Tengah yang tengah dibonceng rekannya.  Pelaku meninju korban dan menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 13 juta.

PO dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  Ia sempat melarikan diri setelah penangkapan sebelumnya, namun berhasil diamankan kembali pada Minggu lalu.

Sementara PR (29) merupakan pelaku curat.  Kejadian terjadi pada 23 Maret 2025, pukul 20.30 WIB di Desa Handuyang, Kecamatan Bunga Mayang.  Korban kehilangan sepeda motor Vega R-nya setelah memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir rawa saat memancing.  PR diamankan di rumah saudaranya di Kelurahan Sindang Sari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Grand hitam (F 4196 AB), Yamaha Vega R (B 6311 Glo), dan Honda Beat cokelat (BE 2890 GAF).


(wan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)