Keterangan Gambar : Sidang Gugatan Terhadap Kepala SMKN 1 Terbanggibesar di PN Gunungsugih (pakman/mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Terbanggibesar.
Sidang lanjutan mantan pegawai Tata Usaha SMK Negeri 1 Terbanggibesar kepada Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah berlanjut memasuki jawaban tergugat pada Senin, (17/03/25).
Sidang perkara perdata nomor 14 Perdata Pengadilan Negeri Gunungsugih itu dipimpin Hakim tunggal Aristian Akbar.,SH dan terbuka untuk umum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, pada Rabu mendatang (19/03/25).
Sidang perkara gugatan sederhana ini dihadiri Penggugat Sumarni dan tergugat Umi Tarsih serta kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat.
Usai persidangan Kuasa Hukum tergugat Umi Tarsih, Anam Rey.,SH, merasa bingung dengan isi gugatan, sebab gugatan itu apakah gugatan terhadap institusi atau person. Namun Anam Rey menyerahkan sepenuhnya kepengadilan sambil menunggu hasilnya supaya diketahui publik.
"Saya bingung dengan isi gugatan, apakah institusi atau person. Tapi itu semua kita serahkan kepada majelis, hasilnya biar diketahui publik," ujar Anam Rey di dampingi rekan.
Anam Ray.,SH, menyatakan kedatangannya ke PN sebagai kuasa hukum pribadi Umi Tarsih bukan Kuasa Hukum Kepala sekolah. Soal plang kuasa hukum yang terpasang di SMKN 1 Terbanggibesar, Anam Rey menjawab tidak tahu.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Sumarni, H.Hidayanto.,SH, menyatakan gugatan sederhana yang diajukan kliennya, diharapkan dapat diselesaikan selama 25 hari sebelum Idul Fitri 2025.
Menurut Ketua Posbakum PN Gunungsugih dari LBH Adil Nusantara itu, meski telah memasuki tahapan persidangan peluang mediasi masih terbuka dan semuanya tergantung kepada tergugat Umi Tarsih.
Gugatan Sumarni yang kini bertugas ke SMKN 1 Tegineneng Pesawaran, karena ASN itu dibebani hutang sekolah (SMKN 1 Terbanggibesar) sebesar Rp 100 juta, yang harus dibayar setiap bulannya Rp3.820 ribu dengan masa pinjaman selama tiga tahun dan sudah berjalan satu tahun.
Umi Tarsih selaku kepala sekolah awalnya sanggup membayar piutang ke bank tersebut. Namun kenyataannya pihak sekolah hanya membayar cicilan selama tiga kali, selanjutnya menjadi angsuran menjadi tanggung jawab pribadi Sumarni. Dibebani hutang sekolah, sumarni merasa keberatan.
Karena berbagai upaya dilakukan Sumarni, termasuk mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak mendapatkan hasil malah menemui jalan buntu, akhirnya Sumarni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih.
(Pakman)
Tulis Komentar