Sidak ke- SMPN 1 Seputihagung Komisi IV: Mutasi Tidak Sesuai Aturan dan Terburu-buru

$rows[judul] Keterangan Gambar : Victorius Beni Wibisono Anggota DPRD Lampung Tengah (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Seputihagung.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sidak ke SMPN 1 Seputihagung pada Rabu (11/06/25).

Sidak wakil rakyat Lampung Tengah ke sekolah itu menyusul pergantian Pelaksana Harian (plh) kepala sekolah  dari Dr. Rias Tusianah kepada penggantinya, Plh. Margiyanti.,S.Si.

Pergantian itu membuat gaduh diantara dewan guru disekolah penggerak tersebut.

Pasalnya, surat tugas nomor 800.1.11.1/218/03/D.a/VI/ 2025 tanggal 28 Mei 2025, pada poin 3 dasar surat adalah atas permohonan Dewan Guru SMPN 1 Seputihagung.


Merasa tidak pernah mengajukan usulan pergantian kepala sekolah, para guru disana, membuat surat pernyataan tidak pernah mengajukan permohonan pergantian kepala sekolah. Sedangkan yang lain menyatakan meminta maaf kepada Dr. Tusianah. 

Victorius Beni Wibisono mengatakan surat Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, tanggal 28 Mei 2025 mengenai mutasi Kepala sekolah, Plh digantikan Plh yang masa jabatannya sampai ada pejabat definitif, tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dan terkesan terburu-buru. 

" Surat itu tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Usulan dewan guru tidak masuk dalam pergantian kepala sekolah," ujar Victorius Beni Wibisono. 

Anggota dewan dari Partai Gerindra itu berjanji akan membantu menyelesaikan gaduh pergantian kepala sekolah di SMPN 1 Seputihagung. Pihaknya akan memanggil kepada Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait.

"Ya saya akan membantu mengurai persoalan itu dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Lamteng dan mereka yang terkait,  kepala sekolah dan pegawai," ujar anggota dewan dari Partai Gerindra itu kepada Mitra TV Lampung.Com. 

Menurut Beni, panggilan akrab Victorius Beni Wibisono, jika gaduh di SMPN 1 Seputihagung berlarut, akan menjadikan preseden buruk bagi sekolah lain di Lampung Tengah. 

"Seharusnya kepala dinas cros-check ke sekolah tentang kebenaran surat itu, jangan terburu-buru mengganti kepala sekolah " terangnya.

Perlu diketahui surat tugas nomor: 800.1.11.1/2377/01/D.a.VI.01/2024, tanggal 23 Juli 2024, ditanda tangani Dr. Nurohman, terhitung sejak 20 Juli 2024, Dr. Rias Tusianah ditujuk sebagai Pelaksana Harian Kepala sekolah pada UPTD SMPN 1 Seputihagung,  sampai ada pejabat definitif. 

Anehnya belum habis jabatannya tersebut karena belum ada pejabat definitif,  Dr. Rias Tusianah malah digantikan oleh Plh. Margiyanti.,S.Si, sebagai kepala sekolah. Margiyanti adalah guru madya di SMPN 1 Seputihagung. 

Sebelumnya diberitakan media ini Plh kepala sekolah di gantikan Plh kepala sekolah,  membuat gaduh Dewan Guru SMPN 1 Seputihagung. 


(lamin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)