Keterangan Gambar : Bil Ditahan Polsek Trimurejo Karena Diduga Gelapkan Uang Rp10 Juta (Foto:dok)
MITRA TV LAMPUNG. COM - TRIMUREJO. Polsek Trimurejo Polres Lampung Tengah menangkap seorang lelaki yang diduga menggelapkan uang setoran buah senilai Rp10 juta.
Terduga pelaku berinisial BIL (31) warga Tegineneng Pesawaran di tangkap di kontrakannya 16.C Kota Metro, Jumat 24 Novemver 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.
Penangkapan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Trimurejo, Aiptu A. Zaenudin itu dengan melibatkan sejumlah anggota mencokok pelaku saat sedang tidur. Malam itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Trimurejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Trimurejo Iptu Rihamuddin Nur.,SH.,MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit.,S.H.,S.Ik.,MM mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun menjara. "Nota-nota penjualan kami amankan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek Trimurejo itu, kemarin.
Adapun kronologis kejadian yang dilakukan tersangka yaitu pada Jumat 10 November 2023 pelapor atau korban Jowan, memerintahkan Hadi Setiawan dan Bil untuk mengantar buah dagangan ke Natar, Bandarlampung, Pringsewu, Kalirejo dan Bekri.
Kemudian keesokan harinya pada Sabtu 11 November 2023 Bil mau mengantarkan sendiri uang setoran buah sebesar Rp10 juta kepada bosnya.
Namun anehnya siang itu Bil minta Hadi Setiawan (temannya) selaku sopir mengantarkannya sampai di Dam Irigasi Adipuro Trimurejo dengan alasan mau mengambil sepeda motor. Setelah ditunggu lama oleh bosnya, pelaku tidak juga datang, sedangkan nomor Hpnya tidak aktif.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Trimurjo dengan laporan nomor LP/58/XI/2023/SPKT/POLSEK TRIMURJO/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 12 November 2023 (Fiko Mahardika Putra)
Tulis Komentar