Keterangan Gambar : Foto SHM Dikirim DS kepada Sutrisno (dok/mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Bandarjaya.
Seorang pria Berinisial DS yang mengaku wartawan sebuah media terkenal Lampung dilaporkan ke Polres Lampung Tengah karena menjanjikan bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah (SHM) dengan cepat. Namun sampai saat ini SHM yang dijanjikan tidak juga selesai.
Korban adalah Sutrisno (54) warga Dusun 01 Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah telah mengadukan DS ke Polres Lampung Tengah, Senin (16/12/24) diterima Siaga Reskrim Iptu Etty Meyrini.,S.Ip.
Dalam Laporannya itu, korban Sutrisno pada tanggal 04 Juni 2024 didatangi DS dan menjajikan bisa mengurus pembuatan sertifikat secara cepat dengan biaya Rp.45 juta.
(Korban Sutrisno)
Setelah harga disepakati, pada saat itu korban menyerahkan uang Rp5 juta, sebagai DP. Sisanya Rp40 juta, akan dilunasi korban bersamaan penyerahan berkas tanah kepada DS.
Tidak lama kemudian DS datang lagi bersama teman-temannya.
Pada kedatangan kedua berkas-berkas tanah ukuran 25 X 50 M2 diserahkan korban kepada DS.
"Biaya pembuatan sertifikat semuanya Rp45 juta.
Ada yang saya bayar tunai dan ada yang saya transfer. Buktinya ada semua," ujar Sutrisno dikediamnya di Dusun 01 Adijaya, Selasa siang (17/12/24).
Sebulan kemudian DS meyakinkan korban Sutrisno mengirim foto mirip sertifikat, yang seolah-olah SHM yang diurus DS sudah selesai. DS pun meminta tambahan uang untuk biaya kirim sertifikat kerumah Sutrisno.
"DS minta uang lagi, alasannya untuk biaya kirim sertifikat, tapi tidak saya kasih," tambah Sutrisno.
Karena sudah dicari berkali-kali terlapor tidak ada dikediamannya, bahkan nomor HP- nya sudah tidak aktif lagi, korban Sutrisno mengadukan dugaan penipuan itu ke Polres Lampung Tengah.
(Kuasa Hukum korban, H. Hidayanto.,SH)
Sementara itu Kuasa Hukum korban, H. Hidayanto.,SH., dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah membenarkan Laporan korban kepihak berwajib.
"Benar telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh klien kami. Kami mohon pihak Polres segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu," ujar Hidayanto.,SH di Posbakum PN Gunungsugih Selasa siang (17/12/24)
(zen)
Tulis Komentar