Keterangan Gambar : Ketua PSSI Lamteng Ditahan Kejari Lampung Tengah (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Gunungsugih.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menahan ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Lamteng 2022-2026, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (07/08/2025).
Tersangka adalah SB (50) langsung dijebloskan ke Rutan Way Hui Bandarlampung, karena diduga turut serta pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Lamteng tahun 2022.
Sebelum ditahan SB sempat diperiksa selama 4 jam bersama 5 saksi lainnya termasuk sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng, Sukistoro.
Selama dalam pemeriksaan SB didampingi penasihat hukumnya Agung Edi Handoko GW.,SH., Amran.,SH., Edi Dwi Nugroho.,SH.,MH., dan Yudo Himawan Marhoed.,SH.
(Ket. Gambar : Tim Hukum SB)
Kuasa Hukum SB Agung Edi Handoko, meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk lebih intensif melakukan pemeriksaan dalam perkara itu, khususnya pemeriksaan terhadap Cabang Olahraga ( Cabor) dibawah naungan Koni Lamteng.
"Ada 33 Cabor dibawah naungan Koni. Semuanya harus di periksa., ujar Handoko usai pemeriksaan di Kejari Lampung Tengah.
Diduga semua Cabor mendapat pemotongan dana yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara Koni Lamteng.
" Kami minta tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk memeriksa SPJ para Cabor dengan teliti, karena ada dugaan Mar-up dana hibah. Untuk tidak tebang pilih dalam perkara ini sehingga semuanya adil. klein kami hanya diduga turut serta," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Koni Lamteng DN dan Bendahara ES, Senin 28 Juli 2025 telah ditahan Kejaksaan Negeri setempat. DN ditahan di Lapas Gunungsugih, sedangkan ED di Rutan Way Hui Bandarlampung.
Keduanya diduga korupsi dana hibah Pemkab Lamteng 2022 untuk Porprov Lampung sebesar Rp1,1 miliar dari anggaran Rp5,8 miliar
(zen)
Tulis Komentar