MITRA TV LAMPUNG. COM
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Lampung
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh kabar pemecatan sepasang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh seorang bupati kepala daerah. Tuduhan yang digunakan sebagai dasar pemecatan adalah isu perselingkuhan. Namun ironisnya, belakangan diketahui bahwa pasangan tersebut merupakan suami istri yang sah secara hukum. Keputusan pemecatan itu diambil tanpa klarifikasi, tanpa proses etik, tanpa konfirmasi apapun. Hanya berdasar “kata orang”. Hanya karena citra pejabat dianggap lebih penting dari keadilan.
Demokrasi modern yang bercirikan menjunjung supremasi hukum, kasus ini lebih dari sekadar salah kelola administratif. Ia menunjukkan gejala mendalam: bahwa kekuasaan bisa menjelma menjadi alat penghukuman yang brutal ketika tidak dituntun oleh moral. Ia bisa menjadi palu yang menghancurkan hidup orang lain, hanya karena pemimpinnya tunduk pada tekanan opini sosial atau terbiasa membuat keputusan tanpa pertimbangan etis.
Secara filosofis, kekuasaan bukan sekadar hak untuk memutuskan, tetapi juga kewajiban untuk melindungi. Seorang pemegang kekuasaan public; dari kepala desa hingga presiden, diberi mandat bukan hanya untuk menjalankan kebijakan, tetapi juga untuk menjaga keadilan, kebenaran, dan martabat warga negara. Dalam kasus ini, tindakan pemecatan yang dilakukan kepala tidak hanya melanggar asas keadilan, tapi juga menunjukkan nihilnya integritas moral dalam pengambilan keputusan. Keputusan dibuat bukan berdasarkan bukti dan prosedur, melainkan atas asumsi sosial yang rapuh dan bias. Jika kekuasaan dibiarkan tanpa tuntunan moral, ia menjadi liar. Ia bisa menindas siapa pun yang dianggap “mengganggu tatanan; apalagi jika itu hanya berdasarkan rumor atau surat buta yang tidak pernah diklarifikasi.
Salah satu elemen paling berbahaya dalam birokrasi kita adalah kekuatan desas-desus dalam membentuk persepsi pejabat publik. Alih-alih melakukan klarifikasi atau investigasi, penguasa lokal kerap langsung mengambil langkah “tegas” demi menjaga wibawa atau citra. Ini adalah bentuk kegagalan moral: menjadikan persepsi sebagai dasar kebijakan, bukan kebenaran. Bahkan, opini sosial kerap menjadi alat untuk menjustifikasi keputusan. Ini berbahaya. Karena saat pejabat lebih takut terhadap bisik-bisik warga ketimbang terhadap prinsip keadilan, maka hukum dan moralitas telah digantikan oleh mentalitas “asal beres”.
Padahal dalam masyarakat yang beradab, penguasa seharusnya menjadi pelindung warganya dari kesewenang-wenangan sosial. Penguasa yang baik tidak tunduk pada tekanan publik yang irasional, tapi berdiri tegak bersama kebenaran.
Immanuel Kant menyatakan bahwa tindakan bermoral haruslah didasarkan pada kewajiban rasional dan prinsip universal. Salah satu prinsip utamanya adalah imperatif kategoris: bertindaklah hanya menurut asas yang bisa dijadikan hukum universal. Dalam konteks ini, tindakan kepala yang memecat pegawai tanpa penyelidikan objektif dan tanpa ruang pembelaan melanggar prinsip ini. Apakah kita ingin hidup dalam dunia di mana setiap orang bisa dipecat hanya karena desas-desus? Jika tidak, maka tindakan tersebut tidak bermoral menurut prinsip Kantian. Lebih jauh, Kant juga menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Dalam kasus ini, pasangan guru itu diperlakukan sebagai alat untuk menjaga citra pemerintah daerah; bukan sebagai individu yang memiliki hak, martabat, dan keutuhan moral.
Sementara itu Utilitarianisme mengukur moralitas tindakan dari sejauh mana tindakan tersebut membawa manfaat atau kebahagiaan terbesar. Jika kita menilai tindakan pemecatan ini dari sudut utilitarian, dampaknya jelas destruktif, diantaranya: Dua guru kehilangan pekerjaan dan sumber nafkah; Keluarga mereka mengalami tekanan sosial dan ekonomi; Reputasi mereka rusak; Masyarakat kehilangan dua pendidik profesional; Dan lebih luas lagi, kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik menurun. Apakah “menghindari gosip” layak ditukar dengan semua kerusakan itu? Dari logika utilitarian, jawabannya jelas: tidak. Tindakan tersebut membawa lebih banyak penderitaan daripada kebaikan.
Etika kebajikan menekankan pentingnya karakter moral dalam tindakan. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki kebijaksanaan (phronesis), keadilan, dan welas asih. Tindakan kepala daerah ini tidak menunjukkan satupun dari kebajikan tersebut. Ia impulsif, tidak adil, dan tidak memiliki keberanian moral untuk mencari kebenaran di tengah tekanan sosial. Pemimpin seperti ini bukan hanya gagal secara administratif, tetapi juga secara etis. Ia menunjukkan karakter yang tidak layak untuk dicontoh.
Menurut John Rawls, keadilan adalah hasil dari prosedur yang adil. Dalam kasus ini, prosedur dilompati, bukti diabaikan, hak pembelaan dicabut. Pemecatan dilakukan seperti vonis, tanpa pengadilan. Keadilan tidak bisa ditegakkan jika prosedur tidak dijalankan. Bahkan jika pada akhirnya terbukti benar bahwa pegawai itu bersalah, proses tetap tidak boleh dilanggar. Tanpa prosedur, kita kembali ke hukum rimba.
Setiap manusia memiliki martabat yang melekat. Negara, melalui pejabatnya, berkewajiban menjaga martabat itu, bukan merusaknya. Dengan mengumbar tuduhan tanpa dasar, pejabat publik telah menghina martabat dua guru yang selama ini bekerja secara sah dan profesional. Martabat tidak boleh dikorbankan demi citra, apalagi demi kenyamanan pejabat yang malas mengonfirmasi.
Beruntung, pasangan guru ini tidak tinggal diam. Mereka melawan dan menggugat balik kepala daerah yang memecat mereka secara semena-mena. Gugatan ini bukan semata soal kompensasi, tapi adalah langkah penting dalam membela keadilan dan etika publik. Gugatan itu adalah sinyal bahwa dalam masyarakat yang sadar hukum, kekuasaan tidak boleh dibiarkan bertindak semaunya. Gugatan itu juga menyampaikan pesan bahwa martabat manusia lebih tinggi dari gengsi penguasa.
Kasus ini adalah peringatan penting bagi seluruh pemegang kekuasaan, terutama di level daerah. Bahwa kekuasaan bukan ruang untuk bertindak gegabah. Bahwa setiap keputusan publik memiliki implikasi moral dan sosial yang besar. Pemimpin yang baik bukan yang cepat mengambil tindakan, tetapi yang mampu menahan diri, menyaring informasi, dan menimbang semua sisi secara adil. Kekuasaan harus dituntun oleh nilai; bukan oleh tekanan. Harus dituntun oleh akal sehat, bukan oleh rasa takut kehilangan muka. Jika kita ingin birokrasi yang beradab, maka setiap pemegang kekuasaan harus kembali ke moral. Tanpa moral, jabatan hanya akan menjadi alat pembenaran untuk keputusan yang salah.
Selamat Hari Merdeka
Tulis Komentar