Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin 10 Maret 2025

$rows[judul] Keterangan Gambar : H.HIDAYANTO.,SH. Kuasa Hukum Umi Tarsih

MITRA TV LAMPUNG.COM  -

Gunungsugih. 

Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah, Umi Tarsih.,M.Pd, digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih. 

Gugatan diajukan oleh Sumarni PNS mantan pegawai Bagian Tata Usaha SMKN 1 Terbanggibesar, yang kini bertugas di SMKN 1 Tegineneng.

Kuasa Hukum Sumarni,  Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah mengatakan gugatan kepada Kepala SMKN 1 Terbanggibesar terdaftar dengan perkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns. 

"Innsya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025 mendatang. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir," ujar Hidayanto yang juga sebagai Ketus Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih itu, kepada Mitra TV Lampung.Com, Kamis siang (06/03/25). 

Selain Umi Tarsih,  mereka yang ikut tergugat adalah Heru Budiyanto mantan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar,  dan Irawan Syahendra Ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar.

Menurut Hidayanto jalur hukum diambil karena kliennya sudah berupaya menyelesaikan persoalan sekolah, namun tidak menemukan penyelesaian. Bahkan Penasihat Hukum SMKN 1 Terbanggibesar meminta kliennya untuk mengambil jalur hukum dalam penyelesaian tersebut.


(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)