Keterangan Gambar : Pelaku AS beserta barang bukti
MITRA TV LAMPUNG.COM - Gayabaru. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah menangkap AS (32) terduga pembawa narkoba jenis shabu yang sempat kabur kepersawahan, Kampung Gayabaru Tiga, Minggu (23/06/24), sekira pukul 10.00 Wib.
Kini pelaku warga Kampung Gayabaru Tiga, bersama bungkusan kecil berisi kristal diduga shabu dan sepeda motor Vario diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat Gayabaru Tiga bahwa ada pengendara motor membawa barang haram yang diduga shabu.

Mendapat informasi masyarakat tersebut, Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto.,S.Ip, memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ferry Prediansyah menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Bripka Ferry Prediansyah bersama anggotanya mencegat pelaku di Jalan Cor-coran Kampung Gayabaru Tiga.
Saat pelaku yang mengendarai Sepeda motor Vario hitam dihentikan petugas, pelaku menepi ke pinggir jalan. Namun AS malah kabur ke persawahan dengan meninggalkan sepeda motornya.
Polisi yang melakukan pengejaran tak lama kemudian berhasil menangkap pelaku. Saat digeledah dalam saku celana belakang ditemukan plastik bening berisi serbuk putih yang diduga shabu.
Oleh Ferry Prediansyah pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto.,S.Ip mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit.,SH.,S.IK.,MM., mengatakan kini pelaku ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya, guna penyidikan lebih mendalam, kemungkinan adanya jaringan pelaku dalam peredaran narkoba di LampungTengah.
"Pelaku kami tahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Jufriyanto Minggu sore (23/06/24).
Menurut Kapolsek tersangka AS akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fiko)
Tulis Komentar