Kabur 10 Bulan, Dua Pelaku Curat Motor Ditangkap Polisi Bumiratu Nuban

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pelaku Curat Ditangkap Polsek Bumiratunuban Lamteng (mitra)

MITRATV LAMPUNG.COM,

Bumiratu Nuban - Setelah sempat buron selama 10 bulan, Satreskrim Polsek Bumiratu Nuban akhirnya berhasil menangkap Np dan Hnf (25) warga Komering, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, diduga sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bumiratu Nuban.


Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, SM, M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP  ALSYAHHENDRA, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan kedua pelaku curat motor tersebut. 

Penangkapan ini berdasarkan Laporan polisi LP/B/27/XII/2025/SPKT/Polsek  Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah / Polda Lampung,TGL 15 Desember 2025. 

"Namun, anggotanya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Np, karena mencuri di Puskesmas Wates, " kata Kapolsek Iptu Meidy Hariyanto, SM, M.H, kepada Mitratv Lampung.Com, Selasa 16/12/25).

Kapolsek menuturkan, Pada hari Jumat tanggal 07  Maret 2025 sekira pukul 04.30 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan dirumah korban di Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

"Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci  lalu pelaku masuk kedalam ruang tamu dan pelaku mengambil kunci kontak yang diletakan di diruang keluarga  diatas laci kemudian pelaku mengambil sepeda motor  honda vario warna White red  tahun 2018 BE  3033 IK No rangka MH1JM5114JK063311 No Mesin JM51E1064068 pemilik atas nama Anton Yus, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan uang sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah ) dan atas kejadian tersebut korban lapor ke polsek Bumi ratu nuban," terang Iptu Meidy.

Kronologis penangkapan, kata Kapolsek,

Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB Kanitreskrim polsek Bumi Ratu Nuban Aiptu Ahmad Zainuddin bersama Tekab 308, melakukan pengembangan terhadap pelaku inisial Np.

"Setelah dilakukan introgasi bahwa pelaku pernah melakukan pencurian di puskesemas wates bersama rekannya yang berinisial Hnf. mendapatkan informasi bahwa pelaku Hnf berada di Divisi 6 PT GGP Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram," bebernya. 

Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 (satu) Unit motor Vario warna putih merah, 1 (satu ) Lembar STNK BE 3033 IK, dan 1 (satu) buku BPKB motor BE 3033 IK.



(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)