Keterangan Gambar : Pengadilan agama gunung sugih, lamteng
MITRA TV LAMPUNG.COM -Gunungsugih.
Seorang guru agama SDN (Guru Kontrak) di Sumberagung Mataram Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, menggugat cerai suaminya karena tidak diberi nafkah lahir dan batin.
Skr (38) warga Sumberagung Mataram kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah memberikan kuasa hukum untuk menangani masalah yang dialaminya kepada H. Hidayanto.,SH., dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Adil Nusantara Lampung, di Bandarjaya Lampung Tengah.
Dalam surat gugatan tertanggal 23 Mei 2024 yang disampaikan kepada suaminya Dw (41), karyawan Swasta di Terbanggibesar, warga RK B Poncowati Lampung Tengah itu ada 7 poin gugatan.
Dalam surat gugatan antara lain disebutkan bahwa Dw tidak memberikan nafkah Lahir batin kepada istrinya Skr.
Dw juga dinilai tidak jujur dalam urusan keuangan dan orang tuanya sering ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka.
Perkara nomor 1920/Pdt.Gs itu telah disidangkan di Pengadilan Agama Gunungsugih pada tanggal (26/08/24).
Saat Mediasi yang di dampingi kuasa hukum penggugat Skr, kedua belah pihak sepakat bercerai.
Dw memberikan biaya anak sebesar Rp.500 ribu perbulan dan bersama-sama mempunyai hak Asuh anak. Dw juga memberikan uang Mut'ah dan uang selama masa Idah kepada mantan istrinya Skr.
"Alhamdulillah sudah putus. Keduanya saat mediasi sepakat untuk bercerai. Keduanya juga tidak saling menghalangi jika akan ketemu anaknya," ujar H.Hidayanto, Kuasa Hukum pelapor di Bandarjaya Selasa (03/09/24)
(pakman)
Tulis Komentar