GUNAWAN PAKPAHAN Mantan Kakam: Ada Dugaan Praktik Pungli Dibalik Bisnis Seragam di SMKN 1 TB

$rows[judul] Keterangan Gambar : GUNAWAN PAKPAHAN Mantan Kakam

MITRA TV LAMPUNG.COM - Terbanggibesar.

Media sosial (medsos) kembali digegerkan terkait orang tua yang mengeluhkan biaya seragam sekolah sangat mahal di SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah. Bahkan, tak main-main harganya  hingga mencapai jutaan rupiah dengan dalih seragam wajib sebagai ciri khas suatu sekolah.

Sebelumnya diberitakan Mitra TV Lampung.Com, ratusan siswa mengeluh dua tahun Seragam Pramuka belum dibagikan di  SMKN 1 Terbanggibesar.

Bahkan persoalan tersebut mendapat perhatian Komisi V DPRD Provinsi Lampung. 

Menanggapi berbagai polemik terkait seragam di Sekolah kejuruan itu salah satu tokoh Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) yang juga sebagai mantan Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah seperti itu masih terjadi.

Dirinya juga mengungkap masih banyak sekolah membuat banyak jenis seragam sekolah demi mencari keuntungan.

"Itu dari dulu sudah terjadi semenjak saya menjabat kepala kampung. Saya tahu ada keuntungan dibalik bisnis seragam sekolah," bebernya.

Terlebih, para siswa minimal harus memiliki beragam jenis seragam sekolah yang berbeda-beda, yakni seragam putih abu-abu (SMA/SMK) dan warna lain sesuai jenjang SD dan SMP, seragam olahraga, seragam pramuka, seragam batik atau seragam kerja. Itu pun harus dibeli siswa dari sekolah.

Padahal, bilang dia, sudah ada aturan maupun pasal yang melarang kegiatan jual beli seragam di sekolah yang tertuang pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyebut, praktik jual beli seragam dan atribut sekolah sudah umum terjadi. Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis.

"Ini sama dengan Pungli, sekolah jelas mencari keuntungan dari Walisiswa, sebab itu diwajibkan," jelasnya.

Padahal, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12. "Artinya baik guru atau orangtua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," ucapnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan baik Provinsi dan Kabupaten menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang itu. Sebab, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa jual beli seragam sekolah sudah terjadi sejak lama di sekolah negeri.



(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)