Keterangan Gambar : Empat Tersangka Narkoba Kini Bebas (Foto: release)
Empat Tersangka Pemakai Narkoba yang Pernah Ditahan Satnarkoba Polres Lampung Tengah Bebas.
MITRA TV LAMPUNG.COM- Gunungsugih. Sejumlah warga Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri Lampung Tengah, mempertanyakan dugaan bebasnya empat tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Lampung Tengah.
Keempat tersangka adalah AS (36), IK (22), SK (37) dan ST (55), para pelaku ditangkap di Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri, sekitar awal Bulan Maret 2024.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca pirek berupa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 alat hisap sabu/bong,
1 korek gas dan 1 sumbu api.
Pelaku AG, SG dan ST adalah warga Kesumadadi Bekri, sedang IK warga Pesawaran.
Oleh penyidik para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1, dan atau 127 ayat 1, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan para pelaku tersebut juga telah diekspos sejumlah media online Lampung Tengah.
Anehnya menjelang lebaran para tersangka kini telah menghirup udara segar.
Menurut warga Kesumadadi pelaku ditahan hanya sekitar satu minggu atau sepuluh hari.
"Ada kok om, sekarang, kelihatan ada dikampung," ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP. Feabo Adigo Mayora Pranata., S.T.K., S.IK , MH., saat dikonfirmasi mengatakan semuanya sudah diserahkan ke Kasi Humas Polres Lampung Tengah.
"Releasenya ada disana sudah diserahkan. Saya tidak boleh memberikan keterangan," ujar Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin siang (01/04/24) di ruang kerjanya. (Aan)
Tulis Komentar