Keterangan Gambar : Buronan Korupsi Panwaslu Lampung Tengah Sejak 2017 Ditangkap di Jakarta
MTRA TV LAMPUNG.COM -
Gunungsugih.
Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negri Lampung Tengah, menangkap seorang Buronan yang kabur sejak tahun 2017.
Terpidana adalah Awaludin mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah ditangkap di sebuah rumah di Jln. Kebagusan Jakarta Selatan, Senin (19/05/25).
Perbuatan yang dilakukan terpidana adalah karena yang bersangkutan tidak menyetorkan sisa dana Up dan Tup kepada Panwaslu Lampung Tengah sehingga negara merugi Rp248 juta.
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada tahun 2017 memvonis Awalludin 5 tahun penjara.
Sejak vonis itulah yang bersangkutan menghilang sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Adhayaksa Putra di Gunungsugih, kepada media ini mengatakan penangkapan buronan itu merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
" Kejaksaan berkomitmen memburu para buronan dan koruptor. Mantan Bendahara Panwaslu ini langsung kita eksekusi, kita jebloskan ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kajari Lampung Tengah itu.
(zen sunarto )
Tulis Komentar