Buat Laporan Palsu Dirampok, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pelaku dan Barang Bukti Kini Diamankan di Mapolsek Terbanggibesar (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Terbanggibesar,

Kepolisian Sektor Terbanggibesar, Lampung Tengah, memastikan seorang karyawan yang mengaku dirampok dan videonya viral, ternyata palsu atau hoax.

Karyawan kepala cabang penjualan spare part sepeda motor di Lampung Tengah itu ternyata menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Pelaku adalah HP, warga Jalan Laut, Desa Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai Lampng Tengah. 

Pelaku yang sudah dijadikan tersangka kini ditahan di Mapolsek Terbanggibesar, dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Grand Livina warna hitam.

Kapolres Lampung Tengah AKBP. Charles Pandapotan Tampubolon, S.IK., SH., MH., melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP. Dailami mengatakan, laporan dugaan perampokan yang dibuat pelapor sekaligus korban mengandung banyak kejanggalan sejak awal.

Menurutnya, peristiwa dugaan curas itu terjadi pada Selasa malam (13/01/26) sekitar pukul 21:00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Kali Busuk, kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh polisi, peristiwa tersebut dipastikan tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu.

“Setelah menerima laporan, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dari keterangan yang disampaikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar hingga akhirnya terungkap bahwa kejadian curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” kata Kapolsek di Mapolsek Terbanggibesar. 

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelapor berinisial HP (36), justru menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja, senilai Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa tindak kejahatan.

Ternyata uang tersebut disembunyikan oleh pelaku di kap atas mobil Grand Livina warna hitam miliknya.

“Atas perbuatannya tersebut, HP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023."  jelasnya.

 Motif pelaku diketahui dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, bahwa laporan curas yang dibuat adalah palsu.

Dirinya berharap masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, khususnya yang beredar di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan video atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tegasnya.

Perlu kami tegaskan, sambung AKP Dailami, membuat laporan palsu merupakan tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.


(aan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)