Bapak Setubuhi 2 Anak dan Keponakan Masih Dibawah Umur, Kini Didalam Sel Polsek Seputih Surabaya

$rows[judul] Keterangan Gambar : SUT (40) Tega Meruda Paksa Anak Kandung dan Anak Tiri Serta Keponakan (rls/mitra)

MITRA TV LAMPUNG. COM - 

Seputih Surabaya.

Seorang bapak kandung bernisial SUT (40), ditangkap Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah, karena diduga menyetubuhi dua anak dan seorang keponakannya yang masih dibawah umur.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit., SH., S.IK., MM mengatakan kronologi dugaan persetubuhan pada anak dibawah umur tersebut kepada wartawan Mitra TV Lampung.Com Jumat sore  (27/13/24). 

"Kasus ini terungkap setelah SUT melakukan aksi bejatnya terakhir pada 10 September 2024 lalu. Saat itu, dugaan persetubuhan dilakukan terhadap keponakannya sendiri," terang Iptu Jufriyanto.

Tersangka, kata kapolsek, setiap melakukan aksinya pada saat korban pulang dari sekolah. 

"Aksi ruda paksa itu, dilakukan tersangka dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban yang takut hanya bisa pasrah menuruti keinginan SUT. Seusai itu korban menceritakan insiden yang dialami kepada orang tuanya," ujarnya.

Orang tua korban yang mendengar keterangan putrinya bagaikan kesambaran petir disiang bolong.  Akhirnya, SUT dilaporkan ke Polsek Seputih Surabaya, (10/12/24) lalu.

Menurut Kapolsek penangkapan dan penetapan tersangka SUT atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terungkap fakta yang mengejutkan, ternyata ada 2 korban lain selain keponakannya yakni, anak kandung dan anak tirinya sendiri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga meruda paksa anak kandung dan anak sambungnya," ujar Jufriyanto.

Anak pelaku dan anak sambung (anak tiri) masing-masing berusia 17 Tahun, sedangkan keponakanya masih usia 16 Tahun.

Tersangka SUT sudah ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya tanpa perlawanan dan telah mengakui seluruh perbuatan bejatnya.

SUT mengaku tega meruda paksa ketiga korban karena hubungan yang tidak harmonis lagi dengan sang Istri, sehingga melampiaskan nafsu birahinya terhadap ketiga korbannya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. Tersangka SUT terancam pidana 15 tahun penjara.



(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)