ABG Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Divonis 9,6 Tahun Penjara

$rows[judul] Keterangan Gambar : Terdakwa Bersama Tim Pengacara Usai Persidangan (Zen)

MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih. Pengadilan Negeri Gunungsugih menjatuhkan vonis 9,6 tahun penjara kepada ABG yang membunuh anggota polres Lampung Tengah, pada sidang yang digelar Selasa ( 7/05/2024)

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Ahmad Munandar dengan Hakim Anggota Anggoro Wicaksono dan Restu Ikhlas.


Majelis Hakim menyatakan AEA (17) pemuda pengangguran itu secara syah dan meyakinkan membunuh korbannya anggota polisi sesuai ketentuan pasal pembunuhan berencana. 

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun penjara.

Hadir pada sidang vonis yaitu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Leni Oktarin, M.Iqbal Hasan, Ekarez Khadowmi dan Devan Aldhi Duta. 

Sementara Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Gunungsugih H. Hidayanto S.H dan ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuwono selalu hadir pada setiap persidangan. 

Atas putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima vonis pengadilan tersebut. 

Kuasa hukum terdakwa didampingi Yunizar Sapoernajaya menyatakan. Vonis yang diberikan majelis hakim sudah memenuhi unsur terhadap pidana anak.

"Terdakwa menerima atas putusan itu. Karena dalam persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban anggota Polres Lampung Tengah," ujar H. Hidayanto.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuwono mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis sesuai hukuman terhadap anak.


Zen Sunarto

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)